MALANG || Kabar mengenai aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya disebut telah dilakukan penindakan, arena yang diduga menjadi lokasi perjudian tersebut dikabarkan kembali beroperasi.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pesan WhatsApp dari pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Dalam pesan itu muncul kalimat bernada tantangan, “Ayo sopo sing wani, aku buka maneh.” Jika benar pesan tersebut berasal dari pihak yang mengoperasikan arena, pernyataan itu menunjukkan keberanian untuk kembali membuka aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian.
Keterangan tersebut juga disebut disertai rekaman video yang memperlihatkan kondisi arena. Namun, keaslian video, waktu pengambilan gambar, identitas pengirim pesan, serta keterkaitan pihak tertentu dengan lokasi tersebut tetap perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Yang menjadi perhatian lebih serius adalah munculnya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan nama institusi kepolisian sebagai seolah-olah jaminan keamanan. Klaim tersebut merupakan persoalan serius yang semestinya segera diklarifikasi dan diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan prasangka maupun mencoreng nama baik institusi.
TANTANGAN TERBUKA KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Kepada Kapolsek Tumpang, Kapolres Malang, serta jajaran yang memiliki kewenangan dalam penanganan persoalan tersebut, sejumlah pertanyaan publik patut mendapatkan jawaban secara terbuka.
Pertama, apakah penindakan terhadap aktivitas sabung ayam tersebut sebelumnya benar-benar telah dilakukan secara tuntas, dan apa hasil penanganannya?
Kedua, apabila benar lokasi tersebut kembali beroperasi, bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung kembali setelah sebelumnya mendapat perhatian aparat?
Ketiga, siapa pihak yang bertanggung jawab apabila benar terdapat penggunaan nama atau institusi kepolisian sebagai tameng untuk meyakinkan pihak tertentu bahwa aktivitas tersebut aman?
Keempat, apakah pesan tantangan yang beredar beserta rekaman video tersebut telah ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Hukum tidak boleh berjalan berdasarkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Apabila benar terdapat aktivitas perjudian, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat tuduhan mengenai keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat, tuduhan tersebut juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
DASAR HUKUM PERJUDIAN
Perjudian merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku dan menggantikan ketentuan KUHP sebelumnya. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga telah dicabut oleh UU No. 1 Tahun 2023.
Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan perjudian perlu merujuk pada ketentuan pidana yang berlaku saat ini, bukan semata-mata menggunakan Pasal 303 KUHP lama atau UU No. 7 Tahun 1974 tanpa memperhatikan perubahan hukum pidana nasional.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan adanya pihak yang membantu, memfasilitasi, atau terlibat dalam suatu tindak pidana, kewenangan aparat penegak hukum adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada saling tuding atau pernyataan di media sosial. Jika arena tersebut benar kembali beroperasi, masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa pengecekan lapangan, pengumpulan bukti, dan proses hukum apabila unsur pidana terpenuhi.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat ternyata tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting diberikan agar nama institusi tidak terus-menerus dikaitkan dengan tuduhan yang belum terbukti.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah aktivitas yang disebut kembali berlangsung tersebut benar-benar ada, siapa yang mengoperasikannya, dan bagaimana tindakan aparat terhadap informasi tersebut?
Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis Redaksi :
