BADUNG 26 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polrestabes Bandung terus mengedepankan pelayanan yang transparan, ramah, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM diimbau mengikuti seluruh tahapan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengurusan meliputi pendaftaran, verifikasi persyaratan, pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, ujian teori, ujian praktik, hingga penerbitan SIM.
Dengan mengikuti prosedur resmi, pemohon dapat mengetahui dengan jelas setiap tahapan pelayanan serta biaya yang harus dibayarkan. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan SIM.
Hindari Calo, Gunakan Jalur Resmi
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan menjanjikan proses cepat, kelulusan, atau kemudahan tertentu dengan meminta biaya tambahan.
Pengurusan SIM secara mandiri melalui mekanisme resmi merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi pelayanan serta mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan.
Ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan di luar biaya resmi, praktik percaloan, atau pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan proses SIM melalui jalur belakang, masyarakat diimbau tidak langsung mempercayainya. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pelayanan SIM yang transparan, ramah, profesional, dan humanis diharapkan dapat memberikan rasa nyaman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Urus SIM melalui prosedur resmi, bayar sesuai ketentuan, dan jangan gunakan jasa calo.
Dengan kerja sama antara petugas dan masyarakat, pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Badung diharapkan semakin transparan, akuntabel, profesional, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pemohon.
Penulis Redaksi :
