SUMEDANG 26 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sumedang diharapkan terus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Pemohon SIM juga diimbau mengikuti seluruh tahapan resmi dan tidak menggunakan jasa calo.
Pengurusan SIM secara resmi memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta tahapan ujian yang harus dilalui pemohon. Dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh layanan secara tertib tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.
Sikap petugas yang ramah, informatif, dan terbuka terhadap pertanyaan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Pemohon juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan biaya resmi sebelum menyelesaikan proses penerbitan SIM.
Hindari Calo, Gunakan Jalur Resmi
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan SIM dapat diterbitkan dengan cepat tanpa mengikuti prosedur atau menawarkan “jalur khusus” dengan imbalan tertentu.
Selain berpotensi merugikan pemohon secara finansial, penggunaan jasa calo dapat mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan. Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan liar atau pihak yang menawarkan jasa percaloan, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Secara hukum, pemberantasan pungutan liar juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Sementara itu, ketentuan mengenai tarif PNBP pada layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, masyarakat sebaiknya berpedoman pada tarif resmi dan tidak memberikan pembayaran tambahan kepada pihak yang tidak berwenang.
Pelayanan Bersih Dimulai dari Masyarakat
Transparansi pelayanan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Pemohon SIM di Satpas Polres Sumedang diharapkan berani menolak tawaran calo dan memilih menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan.
Dengan mengurus SIM melalui prosedur resmi, masyarakat turut mendukung terciptanya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, transparan, dan humanis.
Pesan untuk masyarakat: urus SIM sendiri melalui jalur resmi, ikuti tahapan ujian dengan benar, bayar sesuai tarif resmi, dan jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan jalan pintas.
Penulis Redaksi :
