PURWOKERTO 26 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Purwokerto terus mengedepankan pelayanan yang transparan, ramah, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM diimbau mengikuti seluruh tahapan pelayanan melalui jalur resmi. Proses pengurusan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, ujian teori, ujian praktik, hingga penerbitan SIM.
Pelayanan melalui prosedur resmi memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan dan biaya yang harus dibayarkan. Pemohon juga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus SIM.
Hindari Calo dan Gunakan Jalur Resmi
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan janji proses cepat, kelulusan, atau kemudahan melalui jalur tertentu dengan imbalan biaya tambahan.
Pengurusan SIM secara mandiri melalui prosedur resmi merupakan langkah untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan.
Ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, apabila dalam praktik percaloan terdapat unsur penipuan, pemaksaan, atau pemberian maupun penerimaan keuntungan yang melanggar ketentuan hukum, maka dapat dilakukan penanganan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai fakta dan unsur yang terpenuhi.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan di luar biaya resmi atau pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan proses SIM melalui jalur belakang diharapkan tidak langsung mempercayainya. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Pelayanan yang transparan, profesional, ramah, dan humanis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Urus SIM melalui prosedur resmi, bayar sesuai ketentuan, dan jangan gunakan jasa calo.
Dengan kerja sama antara petugas dan masyarakat, pelayanan SIM di Satpas Polres Purwokerto diharapkan semakin transparan, akuntabel, profesional, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pemohon.
Penulis Redaksi :
