TEGAL 26 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tegal terus diarahkan untuk memberikan pelayanan yang transparan, ramah, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM diimbau mengikuti seluruh tahapan resmi yang telah ditetapkan. Mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, ujian teori, hingga ujian praktik.
Pelayanan yang dilakukan melalui jalur resmi diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur maupun biaya yang harus dibayarkan. Dengan demikian, pemohon tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk memperoleh SIM.
Hindari Calo, Gunakan Jalur Resmi
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan menjanjikan proses cepat, kelulusan, atau kemudahan tertentu dengan imbalan biaya tambahan.
Penggunaan calo bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu prinsip transparansi dan integritas pelayanan publik.
Secara hukum, pemberian atau penerimaan uang maupun keuntungan tertentu kepada penyelenggara pelayanan untuk memengaruhi proses pelayanan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak memberikan uang di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai tarif PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, praktik percaloan yang melibatkan pemberian atau penerimaan imbalan kepada pihak tertentu perlu diperhatikan dari perspektif ketentuan Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan, serta Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan. Penerapan pasal tentu bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum dalam setiap perkara.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan atau pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan proses SIM melalui jalur belakang sebaiknya tidak langsung mempercayainya. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pelayanan SIM yang transparan, ramah, dan humanis merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemohon pun memiliki peran yang sama pentingnya dengan mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo.
“Urus SIM melalui prosedur resmi, bayar sesuai ketentuan, dan jangan tergiur janji calo.”
Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, pelayanan SIM di Satpas Polres Tegal diharapkan semakin profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pemohon.
Penulis Redaksi :
